Asdatun Kejati Lampung, Kajari Pesawaran, dan Kajari Lampura Diganti

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

27 Januari 2023 12:25 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi ini juga menyasar kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pejabat Kejati di Lampung.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat keputusan yang diteken Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono pada 25 Januari 2023, setidaknya ada dua Kajari yang dimutasi.

Yakni Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti dimutasi sebagai Kajari Cilegon. Penggantinya adalah I Gede Adiaksa Ekaputera, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Bali.

Kajari Lampung Utara (Lampura) Mukhzan dimutasi sebagai Asisten Intelijen Kejati Aceh. Ia digantikan oleh Mohamad Farid Rumdana, yang sebelumnya menjadi Kajari Bireun.

Selain Kajari, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung Muhammad Hari Wahyudi juga dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat Penyelenggara Pemerintah pada Direktorat Tata Usaha Negara Jamdatun Kejagung.

Jabatan Asdatun Kejati Lampung kini dipercayakan kepada Nanik Kushartanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

Koordinator pada Kejati Lampung I Wayan Suardi juga dimutasi sebagai Kajari Morowali. Posisi Wayan digantikan oleh Rustandi Gustawirya, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Asisten Intelijen Kejati Lampung.

Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Lampung Bambang Tutuko dipromosikan menjadi Kajari Seram Bagian Barat. Pengganti Bambang adalah Tumpal Eben Ezer, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Jampidum Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rotasi dan mutasi itu merupakan hal yang wajar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Asdatun

Kajari

Lampung

Jaksa Agung

Mutasi

Burhanuddin

Kejagung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya