Arinal Banjir Penghargaan dalam Sepekan, Teranyar LPM Award
lampung@rilis.id
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Setidaknya ada tiga penghargaan yang diterima Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sepekan ini.
Teranyar, Arinal menerima LPM Award dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Desa Tanjung Anom, Lampung Tengah, pada Minggu (24/7/2022).
Arinal dinilai sebagai tokoh penjaga kelestarian kehutanan bagi masyarakat, penggagas Kartu Petani Berjaya (KPB) dan Smart Village.
Usai menerima reward, Arinal berharap LPM ke depan dapat terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam memajukan masyarakat Lampung.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat HUT ke- 22 kepada LPM. Semoga ke depan LPM selalu memberikan kontribusi yang positif dalam membangun Lampung yang maju dan berjaya," ucapnya.
Arinal pun menyatakan komitmennya untuk memajukan desa melalui program unggulan yaitu Desa Berjaya.
Menurutnya, Pemprov terus membuat terobosan baru berupa program-program unggulan yaitu Smart Village, yang terkoneksi dengan e-Samdes, Samsat Desa untuk memudahkan pajak kendaraan bermotor.
Kemudian DesaMart (Sebagai pelayanan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, serta menampung dan menjual hasil produk masyarakat sekitar) e-Voting PILKADES (Pemilihan Kades Secara Elektronik) agar terwujudnya Pilkades yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan Kepala Desa yang berkualitas), yang telah dilaksanakan di Lampung Tengah dan Pringsewu pada Mei lalu.
Selain itu, implementasi KPB yang berintegrasi dengan Smart village dan BUMDes sebagai wadah penyaluran kebutuhan petani terkait sarana dan prasarana pertanian seperti benih, pupuk, pembiayaan, hingga ke proses pemasaran.
"Oleh karenanya, melalui kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada LPM Provinsi Lampung untuk terus bersama-sama bersinergi dengan program Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, partisipasi dan swadaya masyarakat," tutup Arinal
Arinal Banjir Penghargaan dalam Sepekan
Teranyar LPM Award
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
