Ahli Hukum Pidana Minta Oknum Guru yang Rudapaksa Siswa Dihukum Maksimal

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Maret 2022 21:10 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ahli Hukum pidana, Dr Eddy Rifai SH MH. Foto: istimewa
Rilis ID
Ahli Hukum pidana, Dr Eddy Rifai SH MH. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Ahli hukum pidana Eddy Rifai, menegaskan perlu hukuman berat kepada oknum guru honorer SMP di Bandarlampung yang merudapaksa muridnya sendiri.

Hal ini agar menciptakan efek jera. Baik bagi pelaku sendiri maupun orang lain untuk tidak berbuat serupa.

Menurut dia, hukuman yang ringan hanya akan membuat kasus serupa terus terulang. Itu dibuktikan dengan banyaknya perkara sama.

"Karena itu, perlu penegakkan hukum dengan menghukum berat pelaku," tandas akademisi dari Universitas Lampung ini, Senin (14/3/2022).

Eddy juga mengimbau anak-anak agar diberi upaya pencegahan. Seperti jangan mau jika diajak secara pribadi oleh gurunya pergi ke tempat sepi baik dalam jam belajar maupun di luar sekolah. 

"Jangan sendirian jika diajak guru, itu yang terutama," ingat Eddy. 

Seperti diberitakan, Hafis Mulki (28), oknum guru honorer di sebuah SMP di Bandarlampung diamankan polisi Jumat (11/3/2022) karena diduga merudapaksa siswinya sendiri, AL (15).

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/3/2022). Saat itu, Hafis memanggil AL seorang diri ke sekolah.

Dengan alasan tersangka ingin mengawasi korban langsung saat mengerjakan tugas, Hafis kemudian memerkosanya.

Korban sempat menolak. Namun akhirnya tak berdaya di bawah ancaman tersangka yang akan mengeluarkannya dari sekolah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pengamat Hukum Pidana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya