RSUD, Dinas, Badan, hingga Kecamatan di Lambar Dapat Penghargaan
Arya Besari
Lampung Barat
Menurut Mad Hasnurin, anggaran yang belum terserap disebabkan oleh sisa anggaran pada beberapa pos belanja yang tidak dapat direalisasikan, seperti perjalanan dinas, pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemeliharaan umum, serta sejumlah kegiatan yang tertunda karena belum terbitnya regulasi terbaru.
Salah satunya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait subkegiatan penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa atau peratin.
Wakil Bupati dua periode itu menilai, tahun anggaran 2025 merupakan periode yang penuh tantangan sekaligus peluang dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Di tengah dinamika kebijakan, tuntutan efektivitas belanja, serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, pemerintah daerah dituntut mampu mengelola anggaran secara tepat sasaran, tepat waktu, dan bertanggung jawab.
Secara rinci, pada tahun 2025 realisasi fisik kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencapai 1.874 subkegiatan dari total 1.967 subkegiatan yang direncanakan. (*)
Pemkab Lampung Barat
APBD 2025
Pembangunan Daerah
OPD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
