Dugaan Pelanggaran PT KAP Dilaporkan Tokoh Sungkai Utara ke DPRD Lampura
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan konflik agraria, mendorong tokoh adat serta tokoh masyarakat di Kecamatan Sungkai Utara dengan mendatangi gedung DPRD Lampung Utara (Lampura).
Mereka mengadukan aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) yang dinilai berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat setempat.
Untuk menampung aspirasi tersebut, DPRD Lampura menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) yang melibatkan tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (22/1/2026).
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal, bersama lintas Komisi I, II, dan III.
Turut hadir Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Peternakan M. Rezki, Kadis Perizinan Fadli Ahmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ina Sulistina, serta Kepala Dinas Pertanian, Tomi Suciadi.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Sungkai Utara Muchammad Iqbal, secara tegas mempersoalkan aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT KAP di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurutnya, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dan telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pendangkalan sungai, banjir, hingga pencemaran.
"Masalah DAS PT KAP pelanggarannya sudah jelas. Dinas Perkebunan sudah turun ke lapangan dan hasilnya ada. Secara kasat mata, pelanggaran itu terlihat jelas," tegas Muchammad Iqbal.
Selain persoalan lingkungan, Iqbal juga mempertanyakan legal standing PT KAP, khususnya terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sungkai Utara.
Ia menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP yang disebut menyisakan “Warisan” konflik agraria berkepanjangan akibat penguasaan lahan dalam skala luas.
Lingkungan
Konflik Agraria
Tokoh Adat
Tokoh Masyarakat
DPRD
PT KAP
OPD
DAS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
