Tinjau Pelabuhan Bakauheni, Kabaharkam Polri Minta Atensi Khusus untuk Cegah Kemacetan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran meminta Polda Lampung serta pengelola Pelabuhan Bakauheni untuk memberikan atensi khusus terhadap kelancaran arus balik di wilayah Lampung Selatan.
Komjen Fadil meminta agar seluruh pemudik diseberangkan dengan aman dan cepat untuk mengatasi kemacetan, terutama pengendara sepeda motor.
“Yang menjadi atensi saat ini terkait arus kendaraan yang masuk ke Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, khususnya kendaraan roda dua. Pastikan mereka nyaman dan cepat untuk diseberangkan," kata Fadil Imran saat berkunjung Kantor ASDP Pelabuhan Bakauheni, Kamis, 3 Maret 2025.
Kabaharkam Polri meminta kepada Kapolda Lampung dan jajaran agar Konsisten memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemudik.
Serta melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas khususnya di sekitar Pelabuhan maupun lokasi lainnya yang krusial seperti tempat wisata.
Menurutnya Lampung merupakan perlintasan yang krusial bagi para pemudik selain Pelabuhan Merak di Banten serta terdapat destinasi wisata yang paling banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai wilayah.
Maka ia juga meminta peran binmas dan humas agar meningkatkan kinerja dengan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan serta menyampaikan informasi yang akurat bagi para pemudik maupun wisatawan.
“Petugas harus menyambangi dan memberikan imbauan kepada Masyarakat,” pesannya.
Kabaharkam juga meminta kepada jajaran Ditpolairud agar menyiapkan segala upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan laut, mengantisipasi cuaca ekstrem yang kini tidak dapat diprediksi.
Ia juga menginstruksikan agar jajaran Ditpolairud meningkatkan kegiatan patroli di wilayah pesisir, melaksanakan pengecekan serta patroli di sekitaran terhadap kapal yang melakukan pelayaran dan penumpang.
Pelabuhan Bakauheni
mudik Lebaran
arus mudik bakauheni
PT ASDP
Kabaharkam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
