Integrasi Data Tanah Dongkrak PAD Lamtim Tanpa Bebani Pajak Rakyat
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kabar gembira datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur (Lamtim) yang bersatu dalam inovasi integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah revolusioner ini digadang-gadang menjadi solusi cerdas untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa perlu menaikkan pajak yang membebani masyarakat.
Program ambisius ini diresmikan dalam acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung meriah di Balai Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana. Selasa (11/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh jajaran penting dari BPN dan Bapenda, perwakilan Forkopimcam, serta masyarakat penerima sertifikat PTSL yang tampak antusias.
Endah Kurniati Kasi Penataan dan Pemberdayaan mewakili Kepala BPN Lamtim menjelaskan, betapa pentingnya integrasi data ini bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
"Integrasi NIB dan NOP akan menciptakan satu basis data pertanahan yang akurat dan terpadu. Ini adalah langkah konkret dari perjanjian kerja sama kami untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang *akuntabel*," tegasnya.
Lebih lanjut, Endah menambahkan, selama ini seringkali ada perbedaan data luas bidang tanah antara catatan di BPN dengan data di sistem pajak daerah.
"Dengan integrasi ini, kita bisa memaksimalkan potensi PBB secara adil dan transparan, berdasarkan data yang valid," imbuh Endah.
Kepala Bapenda Lamtim Agus Firmansyah Lukman, menyambut baik kolaborasi yang menjanjikan ini.
Sinergi ini bukan hanya soal administrasi semata, tetapi juga strategi cerdas untuk meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Lampung Timur
BPN
Bapenda
Inovasi Daerah
Pendapatan Daerah
Sertifikat T anah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
