Isak Tangis Warga Sukapura Pecah, Penantian 74 Tahun Status Lahan Berujung Kepastian
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Masyarakat Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, terharu saat Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menyerahkan salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 22,51 hektare.
Isak tangis pecah di tengah ratusan warga yang selama puluhan tahun menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama ini.
Penyerahan salinan keputusan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya, Senin (26/1/2026).
Acara itu turut disaksikan Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, Ketua DPRD Edi Novial, jajaran asisten, kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta ratusan warga Pekon Sukapura.
Kepastian legalitas lahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B.
Lahan seluas 22,51 hektare tersebut menjadi bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I.
Areal itu ditetapkan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat Desa Sukapura.
Parosil Mabsus mengatakan, Pekon Sukapura memiliki sejarah panjang yang penuh dinamika. Jauh sebelum berstatus pekon, wilayah itu telah dihuni sekitar 250 kepala keluarga atau sekitar 850 jiwa, yang sebagian merupakan mantan pejuang bersenjata.
Pada tahun 1951-1952, warga tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN).
Lampung Barat
Sukapura
Reforma Agraria
TORA
PPTPKH
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
