Isak Tangis Warga Sukapura Pecah, Penantian 74 Tahun Status Lahan Berujung Kepastian
Arya Besari
Lampung Barat
Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi kala itu dilakukan langsung oleh Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno.
Menurut Parosil, pada masa awal penempatan, wilayah Sukapura bukan merupakan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah Marga Way Tenong dengan status tanah perladangan marga.
Namun, situasi berubah setelah terbit kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan pada 1991 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
“Dalam keputusan itu, areal transmigrasi Sukapura masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, yang merujuk pada penetapan kawasan sejak masa kolonial Belanda,” kata Parosil.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengukuran batas tanah oleh Dinas Kehutanan pada 1980, dari total luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, lahan yang berada di luar kawasan hutan negara hanya sekitar 400 hektare.
Kondisi tersebut kemudian diperkuat melalui perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 2004 yang kembali menegaskan sebagian besar wilayah Sukapura masuk kawasan hutan lindung.
Situasi itu, kata Parosil, menimbulkan beban sosial, ekonomi, dan psikologis yang panjang bagi masyarakat.
Status lahan yang tidak pasti membuat warga kesulitan mengurus berbagai dokumen kepemilikan maupun mengakses program pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Lambar, lanjut dia, memahami persoalan tersebut sebagai masalah lama yang harus diselesaikan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, mulai dari surat-menyurat ke kementerian, audiensi dengan DPR RI, hingga tahapan administratif dan teknis lainnya. Setelah SK terbit, dilakukan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, dan akhirnya tim tata batas merekomendasikan penerbitan keputusan ini,” ujar Parosil.
Lampung Barat
Sukapura
Reforma Agraria
TORA
PPTPKH
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
