Tak Jalankan Kemitraan 20 Persen, Perusahaan HGU Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Furkon Ari
Lampung Utara
Ia juga mengingatkan bahwa peringatan tersebut bukan sekadar formalitas.
Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, aparat tidak akan ragu bertindak tegas.
"Benar seperti yang disampaikan Pak Kadis, ini sudah lampu kuning. Jika perusahaan tidak mengindahkan kewajiban tersebut, akan ada tim dari Polda yang turun. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan penegakan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Rahmat Fadli mendesak seluruh perusahaan perkebunan agar memenuhi kewajiban kemitraan kebun plasma 20 persen dan program CSR bagi masyarakat sekitar tanpa alasan apa pun.
"Perusahaan yang enggan melaksanakan program plasma 20 persen dan CSR akan dikenakan sanksi dan penindakan sesuai ketentuan," ujarnya.
Rahmat berharap pelaksanaan program plasma 20 persen dan CSR dilakukan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan, baik dalam bentuk kebun fisik maupun pola kemitraan produktif lainnya.
Dengan adanya ultimatum tersebut, Pemkab bersama DPRD dan Polres berharap seluruh perusahaan pemegang HGU segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan kemitraan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.
Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan rasa keadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Lampura.
Pemkab, DPRD, dan Polres Lampura menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan tidak segan mengambil langkah hukum apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)
Pemkab
Polres
DPRD
Rapat
HGU
Kewajiban Kemitraan 20 Persen
Sawit
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
