Tak Jalankan Kemitraan 20 Persen, Perusahaan HGU Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) bersama Polres Lampura menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Khususnya kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan 20 persen dengan masyarakat dari total luas lahan yang dikelola.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, M Rezki, menyatakan masih ditemukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menghindari kewajiban tersebut.
Padahal, ketentuan kemitraan 20 persen merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi perusahaan pemegang HGU.
"Ini sudah lampu kuning. Saya mengingatkan perusahaan segera menindaklanjuti hasil rapat di Polda Lampung bersama bupati, kapolres, dan perusahaan perkebunan HGU se-Lampung pada Rabu, 19 November 2025. Kemitraan 20 persen itu wajib hukumnya," tegas M Rezki saat rapat bersama delapan perusahaan pemegang HGU di Lampura, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Lampura Rahmat Fadli, Kasat Intel Polres Lampura AKP Joko Purnomo, dan perwakilan manajemen perusahaan.
Perusahaan dimaksud dari PT Nakau, PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP), PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP), PT Jaya Agro Mandiri (JAM), PT PG Bunga Mayang, PT Agro Bumi Mas (ABM), dan PT Bumi Madu Mandiri (BMM).
Sementara, PT Palm Lampung Persada (PLP) tercatat tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Joko menegaskan, pihak kepolisian mendorong seluruh perusahaan agar patuh terhadap kewajiban kemitraan 20 persen bagi masyarakat sekitar.
"Pesan Kapolres jelas, perusahaan harus segera merealisasikan kemitraan 20 persen tersebut," tegas Joko.
Pemkab
Polres
DPRD
Rapat
HGU
Kewajiban Kemitraan 20 Persen
Sawit
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
