Soal Temuan HGB di Wilayah Laut, BPN Lampung Klaim Ada Kesalahan Data
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Kalau kita mengecek data kembali terkait siapa pemiliknya dan lain sebagainya. Dari sisi saya yang bergerak di bidang survei dan pemetaan, kita fokus bagaimana memperbaiki perbedaan tadi itu ke dalam posisi yang sebanarnya,” ujar Budianto.
Ia mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke BPN kalau ada temuan peta lahan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan untuk diproses.
“Ini proses yang sedang kita lakukan terkait dengan bidang-bidang yang belum terletak pada posisi sebenarnya dari (aplikasi) Bhumi ini. Jadi bagian dari proses kami membangun data dan kondisinya yang belum ideal. Jadi publik juga dapat memberikan informasi agar bisa berjalan lebih maksimal,” jelasnya.
Lantas apakah BPN Lampung berani mencabut HGB jika memang benar-benar terbukti ada di atas wilayah laut? Budianto menjawab hal itu merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPNdi pusat.
“Kami menunggu arahan pimpinan, karena terkait kebijakan itu ada di Kementerian di pusat. Kami hanya melaporkan kondisi-kondisi yang jadi perhatian untuk pimpinan kami,” tutupnya.
Sementara Kabid Sengketa BPN Lampung, Heru Setiono menambahkan, pembuatan peta setiap era selalu berganti. Hal itu juga menjadi kendala untuk menetapkan lokasi lahan karena datanya juga berbeda-beda.
“Dulu menggunakan garis, kemudian meteran, lalu kompas, sekarang teknologi terbaru itu RTK. Data yang lama tidak bisa langsung ditransfer ke sini. Jadi bidang tanah itu akan landing ada dua yang menentukan, yaitu data ukur dan penunjukan,” kata Heru.
Namun untuk penunjukan juga sering terkendala. Karena pemilik serfitikat tanah sering tidak ada di lokasi. Terkait adanya sertifikat HGB di laut, menurutnya hal itu adalah bagian dari proses melengkapi data peta yang belum rampung.
“Jadi kalau ada di laut ini bukan berarti ditaruh sembarangan, tetapi tujuan untuk melengkapi peta itu. Maka ada disclaimer di situ bahwa kepastiannya harus divalidasi ulang,” tandasnya. (*)
Lihat juga video di Media Sosial rilis.id:
HGB Laut
hak guna bangunan
laut Lampung
laut dikapling
BPN Lampung
mafia tanah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
