Soal Temuan HGB di Wilayah Laut, BPN Lampung Klaim Ada Kesalahan Data
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung angkat bicara terkait temuan laut Lampung yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Temuan Rilis.id dari aplikasi Bhumi ATR/BPN ada beberapa wilayah laut yang ber-HGB, yaitu dua di Teluk Bandar Lampung dan satu Teluk Pesawaran.
Ada juga perairan Teluk Semangka Tanggamus yang yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal jika dibandingkan dengan peta Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan.
Baca Juga:
Menanggapi temuan itu, Kabid Pengukuran BPN Lampung, Budianto mengatakan titik HGB di laut itu karena adanya kesalahan data yang belum sesuai di aplikasi Bhumi ATR/BPN.
Sehingga ada lahan yang titik koordinatnya harusnya berada di daratan, jadi bergeser ke wilayah laut.
Budianto menjelaskan ada perbedaan sistem pemetaan dari era 60-an yang masih manual dengan sistem GPS yang digunkan saat ini. Maka sering ditemukan data yang belum sinkron antara hasil pemetaan yang lama dengan yang baru.
“Terkait temuan yang ada di Bhumi ATR itu kalau dari sisi teknis memang terdapat perbedaan sumber informasi data yang karena perbedaan sistem pemetaan antara yang lama dengan baru,” kata Budianto ditemui di Kantor BPN Lampung, Jumat (24/1/2025).
“Salah satunya misalnya karena perbedaan sistem referensi dari pemetaaannya, sehingga memang ada potensi terjadinya bidang tanah yang terletak tidak pada posisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia menyebut BPN Lampung masih terus melakukan pembenahan peta wilayah agar benar-benar sesuai dengan data kepemilikan lahan.
Namun ditanya terkait siapa pemilik 3 HGB yang titiknya ada di laut Lampung, Budianto tidak bersedia menjawab.
HGB Laut
hak guna bangunan
laut Lampung
laut dikapling
BPN Lampung
mafia tanah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
