Satu Bulan Tidak Urus SLHS, BGN Ancam Putus Kontrak Dapur MBG di Lampura
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Setiap dapur MBG diwajibkan menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan sejak dapur mulai beroperasi.
BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Sanksi pemutusan kontrak kerja sama siap diberlakukan bagi dapur MBG yang tidak mematuhi aturan.
Penegasan ini disampaikan Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Hal tersebut menyusul sorotan dan desakan keras dari Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, terkait rendahnya kepatuhan SPPG terhadap standar keamanan pangan.
"SLHS adalah kewajiban mutlak. Jika dalam waktu satu bulan sejak operasional dapur sertifikat ini tidak dipenuhi, maka BGN berhak memutus kontrak," tegas Anggi.
Ia menjelaskan, penerbitan SLHS memang mengharuskan dapur sudah beroperasi terlebih dahulu agar proses penilaian dapat dilakukan secara langsung terhadap seluruh tahapan pengolahan makanan.
Proses tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan terkait Izin Kesehatan Lingkungan (IKL), sertifikasi halal, hingga unsur teknis lainnya.
"Secara keseluruhan, proses administrasi SLHS memerlukan waktu sekitar satu bulan, termasuk pengurusan sertifikasi halal. Karena itu, tidak ada alasan bagi SPPG untuk menunda," ujar Anggi.
BGN
SPPG
MBG
SLHS
Komisi IV
DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
