Satu Bulan Tidak Urus SLHS, BGN Ancam Putus Kontrak Dapur MBG di Lampura
Furkon Ari
Lampung Utara
Lebih lanjut, Anggi menuturkan bahwa kewajiban SLHS merupakan implementasi regulasi baru BGN yang diterbitkan pada Desember 2025.
Aturan ini secara tegas menetapkan SLHS sebagai standar nasional keamanan pangan yang wajib dipenuhi seluruh SPPG pelaksana Program MBG.
SLHS sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi indikator kelayakan higiene dan sanitasi dapur dalam proses pengolahan makanan.
Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disajikan aman, higienis, dan layak konsumsi, khususnya bagi para penerima manfaat Program MBG.
Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat lebih dari 80 dapur MBG di Lampura, dengan rincian 61 dapur telah beroperasi, 21 dapur dalam tahap persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur masih dalam proses pembangunan.
Namun, dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang telah mengantongi SLHS, dan hanya 11 dapur yang memiliki sertifikasi halal.
Terkait dapur MBG yang bermasalah yang saat ini diberhentikan sementara oleh bagian pengawasan BGN, Anggi Prasetyo menyatakan jika dapur tersebut juga harus menyelesaikan pengurusan SLHS.
"Khusus dapur yang bermasalah dan diberhentikan sementara, mereka dikasih waktu 2-3 minggu untuk menyelesaikan sertifikasi halal, SLHS dan lainnya baru dapat beroperasi kembali," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, mendesak seluruh SPPG segera mengurus SLHS guna mencegah polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan mutu makanan serta meminimalkan potensi dampak lingkungan dari operasional dapur MBG. (*)
BGN
SPPG
MBG
SLHS
Komisi IV
DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
