Sekprov Marindo Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftarnya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

21 Januari 2026 14:31 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekprov Lampung, Marindo Kurniawan melantik 31 pejabat di Lingkungan Pemprov Lampung/foto: Rima
Rilis ID
Sekprov Lampung, Marindo Kurniawan melantik 31 pejabat di Lingkungan Pemprov Lampung/foto: Rima

MARYANTO, S.Sos. dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

MIRWAN PRATAMA, S.STP., M.Si. dilantik sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Lampung Utara, Way Kanan) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

AZAH RAWAN SANGUN, S.Psi. dilantik sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

RISKO RAMADHINATA PUTRA, S.Sos., M.M. dilantik sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung

ROFIQ NUGROHO, S.STP., M.H. dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung

MEINI ILHAMUDDIN, S.STP., M.H. dilantik sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung

HERIS MEYUSEF, S.STP., M.H. dilantik sebagai Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung

HIDAYAT, S.E., M.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung

YUSI PARIDA, S.E., M.M. dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung

MAIVA FEBRIANA, S.H., M.M. dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset pada Sekretariat Dinas Sosial Provinsi Lampung

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pelantikan

sekprov Lampung

Marindo Kurniawan

daftar pejabat dilantik

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya