Sekprov Lampung Raih Penghargaan Digital Leadership Government Award 2025
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., kembali menorehkan prestasi nasional usai dinobatkan sebagai Sekda Terbaik Kategori Vision pada ajang ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025.
Marindo menempati peringkat keempat secara nasional, bersanding dengan Sekdaprov Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE, pada acara yang berlangsung di Hotel Mercure, Jl. Raya Darmo Surabaya, Kamis (20/11). Penerimaan penghargaan diwakili oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya, Marindo menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas penghargaan tersebut.
"Alhamdulillah atas penghargaan tersebut, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan Bu Wakil Gubernur, serta semua pihak, media, pelaku penyedia informasi. Tentunya ini semua amanah bagi saya. Ini menjadi motivasi tersendiri untuk terus berbuat yang terbaik bagi Pemerintah Provinsi Lampung," ujarnya.
Dia juga berterimakasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan.
Penghargaan ini juga menjadi dorongan bagi seluruh ASN Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.
Ketika ditanya mengenai program digital yang akan diperkuat setelah meraih penghargaan ini, Marindo menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil proses panjang sejak awal masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang mendorong inovasi digital melalui super apps Lampung In.
"Sejak awal Pak Gubernur dan Bu Wakil Gubernur menjabat, mereka menerapkan Lampung In. Lampung In adalah super apps yang memastikan komunikasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan masyarakat berjalan secara digital," jelas Marindo.
Sekprov Lampung
Marindo Kurniawan
penghargaan
sekda terbaik vision
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
