Puluhan Banner di Pinggir Jalan Taman Kota Ditertibkan Satpol-PP Lampura

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

15 Januari 2026 19:57 WIB
Daerah | Rilis ID
Sat Pol PP Lampura saat menertibkan banner dan spanduk
Rilis ID
Sat Pol PP Lampura saat menertibkan banner dan spanduk

RILISID, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban puluhan banner, standing banner dan spanduk yang terpasang di pinggir jalan hingga Taman Kota maupun di atas trotoar serta pepohonan,  Kamis (15/1/2026).

Kepala Satpol-PP Lampura melalui Kabid Penegak Perda Melky  Yulizar mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum yang berada di seputaran Taman Kota.

"Kita diperintahkan oleh Bupati (Hamartoni Ahadis) untuk menertibkan banner dan spanduk yang ada di pinggir jalan dan menempel diatas pohon," kata Melky 

Melky menambahkan, banner dan spanduk promosi hingga ucapan selamat ditertibkan untuk menjaga keindahan dan kawasan taman hijau.

"Penertiban berada ruas jalan mulai dari jalan Jendral Sudirman, Soekarno Hatta hingga jalan masuk ke dalam stadion sukung Kotabumi," imbuh melky.

Melky menegaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame. 

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota.

"Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus menghimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” pungkasnya. (*).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sat pol pp

banner

pinggir jalan

Ditertibkan

Lampung Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya