Samsat Pekalongan Resmi Beroperasi, Pemkab Lamtim Bidik Kenaikan PAD hingga Rp330 Miliar di 2026
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Inovasi layanan publik kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim).dengan meresahkan Samsat Pekalongan.
Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Samsat Kecamatan Pekalongan resmi diluncurkan di Rumah Dinas Camat pada hari Jumat (5/12/2025).
Kehadiran Samsat di tingkat kecamatan ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peresmian dihadiri Bupati Lamtom Ela Siti Nuryamah, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Rustam Effendi, para pejabat daerah, seluruh kepala desa se-Kecamatan Pekalongan.
Atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang efisien, modern, dan mudah dijangkau.
"Kehadiran Samsat Kecamatan Pekalongan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pelayanan publik yang efisien serta mendorong inovasi daerah," ujarnya.
Menurut Slamet, dengan adanya Samsat di tingkat kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat kabupaten.
Layanan yang semakin dekat diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jika kepatuhan meningkat, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan ikut bertambah dan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan dari tingkat kecamatan hingga desa.
"Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi kecamatan lain untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan," tambahnya.
Samsat
Pajak Daerah
Lampung Timur
Pelayanan Publik
Pendapatan Asli Daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
