Retribusi PBG Dibebaskan, Pendapatan Daerah Diprediksi Berkurang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Januari 2025 22:04 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto saat dimintai keterangan Kamis (23/1/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto saat dimintai keterangan Kamis (23/1/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menerapkan pembebasan retribusi persetujuan bangun gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 2025.

Pembebasan ini dilakukan setelah Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor nomor 52 tahun 2024.

Akan tetapi, dengan adanya pembebasan ini, tentu akan berpengaruh dengan pendapatan daerah Kota Bandar Lampung. 

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk (Disperkim) Yusnadi Feriyanto mengatakan, terkait pendapatan, tentu ini akan mempengaruhi. 

Akan tetapi, dirinya mengungkapkan memiliki target sebesar Rp14 miliar pada tahun 2025.

"Kita prediksi akan turun, tapi harapan kita, adanya investasi yang masuk. Agar target ini bisa tercapai," ujarnya.

Yusnadi mengungkapkan, retribusi PBG selama ini cukup besar, pada 2023 lalu, dari retribusi PBG Pemkot mendapatkan sebesar Rp11 miliar. 

"Di tahun 2024, Kita mendapatkan pendapatan sebesar Rp5,3 miliar lebih. Kita tetap semangat 2025 ini bisa mencapai target," ungkapnya.

Menurutnya, penurunan pendapatan ini lantaran adanya investasi di tahun 2023.

"Jadi izinnya dibuat 2023 namun pembangunan di tahun 2024," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pendapatan Daerah

Pemkot Bandar Lampung

Retribusi PBG

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya