Pemkab, BAZNAS dan BPRS di Tubaba Luncurkan Program Pembiayaan Ekonomi Kerakyatan
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan PT BPRS Tani Syariah, secara resmi meluncurkan Program Pembiayaan Ekonomi Kerakyatan, Senin (4/8/2025).
Peluncuran di kantor BAZNAS Tubaba yang berada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah merupakan program yang telah digagas sejak tahun 2024 dengan sasaran pelaku usaha mikro yang termasuk dalam kategori mustahik.
Mereka nantinya akan diberikan pembiayaan usaha sebesar Rp5 juta tanpa agunan, serta subsidi angsuran sebesar Rp100 ribu per bulan dari BAZNAS.
Bupati Tubaba H. Novriwan Jaya, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BAZNAS dan PT BPRS Tani Syariah dalam mendorong ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan yang berpihak kepada masyarakat kecil.
"Saya berharap pada bantuan konsumtif ini tidak akan pernah lepas dari kemiskinan. Program ini mendidik masyarakat untuk berdaya dan berusaha, bukan hanya menerima. Inilah jalan keluar dari lingkaran kemiskinan struktural," tegas Bupati.
Novriwan mengingatkan pentingnya semangat berbagi dan berzakat serta menekankan bahwa zakat adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang adil dan berkeadilan sosial.
"Kalau kita percaya bahwa Allah akan membalas setiap harta yang kita keluarkan di jalan kebaikan, maka kita tidak akan pernah takut untuk bersedekah. Inilah prinsip dasar ekonomi kerakyatan yang berlandaskan nilai-nilai keimanan," imbuh Novriwan Jaya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Tubaba H. Purwanto menjelaskan, program ini memberdayakan masyarakat miskin agar dapat naik kelas menjadi pemberi zakat (Muzakki) dan bukan hanya sebagai penerima zakat (Mustahik).
"Kami ingin masyarakat punya kemandirian ekonomi, bukan sekadar mengandalkan bantuan," ujar Ketua BAZNAS.
H. Purwanto menegaskan, peserta yang mampu menjalankan kewajiban angsuran dengan lancar akan berpeluang mendapatkan pembiayaan lanjutan. Sebaliknya, jika mengalami macet dalam pembayaran, maka tidak akan bisa difasilitasi kembali.
BAZNAS
PT. BPRS
pemkab Tubaba
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
