Prioritaskan Pembangunan Jalan, Pemprov-DPRD Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun pada 2026 Mendatang

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

4 November 2025 06:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Paripurna DPRD Lampung/ foto dok Rilis ID
Rilis ID
Paripurna DPRD Lampung/ foto dok Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung dan DPRD Lampung telah menyepakati pada 2026 mendatang melakukan pinjaman sebesar Rp1 triliun. Pinjaman ini bakal digunakan untuk mendukung perbaikan jalan di Lampung.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris pada Senin, 3 November 2025 di Kantornya.

"Iya tahun depan Pemprov Lampung itu akan melakukan pinjaman sebesar Rp1 triliun itu untuk pembangunan jalan," katanya.

Munir menyebut pinjaman ini telah disepakati antara DPRD Lampung dan Pemprov Lampung pada Paripurna Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Provinsi Lampung pada Agustus 2025 lalu.

"Ini sudah tertuang dalam APBD 2026, dan sudah disepakati pada Paripurna Raperda APBD 2026," katanya.

Namun Munir belum mengetahui rencana pinjaman Pemprov Lampung apakah akan melakukan pinjaman ke PT SMI atau bank Himbara.

Dia menambahkan secara total anggaran pembangunan jalan di Provinsi Lampung pada 2026 mendatang yang nilainya mencapai Rp1,67 triliun itu bersumber dari pinjaman dan APBD.

"Selain untuk pembangunan jalan, juga ada untuk penyertaan modal BUMD Lampung yang baru," katanya.

Sementara itu Munir menyebut dengan adanya rencana pinjaman ini pihaknya berharap dapat dimanfaatkan maksimal oleh Pemprov Lampung.

"Dengan adanya pinjaman ini kami berharap dapat dimanfaatkan maksimal termasuk perbaikan jalan juga di Lampung, dengan harapan dapat meningkatkan kemantapan jalan sampao 80 persen," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Jalan

pinjaman

pemprov Lampung

DPRD Lampung

Munir Abdul Haris

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya