Penerapan Pergub Singkong, Gubernur Mirza Masih Temukan Lapak Tak Seragamkan Harga

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

14 November 2025 18:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Pergub Lampung Nomor 36/2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Lampung telah diterapkan sejak 10 November 2025 lalu.

Diharapkan Pergub ini dapat menyeragamkan harga singkong di Lampung yang telah ditetapkan sebesar Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 15 persen.

Namun Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal justru masih menemukan sejumlah lapak yang belum menyeragamkan harga.

"Tapi kami masih mendorong lapak ya untuk segera mengikuti harga seragam," kata Mirza di Bakauheni, Jumat 14 November 2025.

Sementara itu untuk perusahaan, Mirza mengaku sebagian perusahaan memang masih mengosongkan pabriknya untuk persiapan.

Namun ada beberapa perusahaan yang buka dan sudah mengikuti harga acuan penjualan.

"Kami mendapatkan laporan sebagian pabrik sedang persiapan dengan mengosongkan gudang, ada pabrik buka mengikuti acuan harga pergub, meski sebagian tutup," tambahnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

Pergub singkong

ubi kayu

harga

singkong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya