Penerapan Pergub Singkong, Gubernur Mirza Masih Temukan Lapak Tak Seragamkan Harga
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pergub Lampung Nomor 36/2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Lampung telah diterapkan sejak 10 November 2025 lalu.
Diharapkan Pergub ini dapat menyeragamkan harga singkong di Lampung yang telah ditetapkan sebesar Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 15 persen.
Namun Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal justru masih menemukan sejumlah lapak yang belum menyeragamkan harga.
"Tapi kami masih mendorong lapak ya untuk segera mengikuti harga seragam," kata Mirza di Bakauheni, Jumat 14 November 2025.
Sementara itu untuk perusahaan, Mirza mengaku sebagian perusahaan memang masih mengosongkan pabriknya untuk persiapan.
Namun ada beberapa perusahaan yang buka dan sudah mengikuti harga acuan penjualan.
"Kami mendapatkan laporan sebagian pabrik sedang persiapan dengan mengosongkan gudang, ada pabrik buka mengikuti acuan harga pergub, meski sebagian tutup," tambahnya. (*)
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
Pergub singkong
ubi kayu
harga
singkong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
