Pemkot Bandar Lampung Roling Jabatan Kepala Dinas, Ini Nama-Namanya

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

6 April 2026 17:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Foto: Dok. Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Foto: Dok. Yudha Priyanda/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan pergeseran jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh).

Plt Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkifli mengatakan, langkah tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus penyegaran birokrasi. Penyerahan Surat Ketetapan (SK) dilakukan pada Rabu (1/4/2026).

Zulkifli menjelaskan, untuk posisi Asisten III, Ramdhan ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan.

Sementara itu, jabatan Asisten III kini diisi oleh Plh Desti Mega Putri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Posisi Kepala Bapenda selanjutnya diisi oleh Zaki yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kesbangpol.

Adapun jabatan Kesbangpol kini diisi oleh Feni yang sebelumnya merupakan Staf Ahli.

Zulkifli menjelaskan, seluruh jabatan tersebut saat ini masih bersifat sementara karena berstatus Plt dan Plh.

Menurutnya, para pejabat yang ditunjuk akan terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi sebelum diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hasil uji kompetensi itu yang nanti menjadi dasar usulan Wali Kota ke BKN. Setelah ada persetujuan, baru bisa dilakukan pelantikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (6/4/2026).

Ia menegaskan, tidak ada pelantikan dalam proses tersebut. Kegiatan yang dilakukan sebelumnya hanya sebatas penyerahan berkas penunjukan Plt.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Walikota

Eva Dwiana

Bunda Eva

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya