Pelantikan Gubernur Lampung Terpilih Bakal Dipercepat Jadi 6 Februari

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 Januari 2025 12:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela
Rilis ID
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela

RILISID, Bandarlampung — Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela bakal dipercepat. Semula pada 7 Februari 2025 jadi 6 Februari 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang mengatakan sedang mempersiapkan perubahan jadwal tersebut.

"Iya betul, kami sedang mempersiapkan perubahan jadwal di maksud," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga:

Sebelumnya usulan perubahan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini disampaikan Mendagri, Tito Karnavian pada Rabu 22 Januari 2025. 

Tito mengusulkan sejumlah opsi pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tito mengusulkan gubernur-wakil gubernur terpilih tanpa sengketa MK dilantik pada 6 Februari 2025.

"Opsi 1, gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025," kata Tito.

Dikonfirmasi hal ini, 

Sementara sebelumnya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih bakalan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang.

Sebelumnya Binarti mengungkapkan Pemprov Lampung sudah berkoordinasi dengan Ditjen Otda Kemendagri mengenai jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pelantikan Gubernur Lampung dipercepat

Mirza-Jihan

pelantikan Gubernur Lampung

Gubernur Lampung terpilih

Rahmat Mirzani Djausal

Wakil Gubernur Lampung terpilih

Jihan Nurlela

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya