Pelantikan Gubernur Lampung Terpilih Bakal Dipercepat Jadi 6 Februari

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 Januari 2025 12:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela
Rilis ID
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela

"Hasil konsultasi dengan Ditjen Otda Kemendagri, belum ada perubahan jadwal pelantikan masih mengacu pada Perpres no 80/2024," ujar Binarti, Kamis 16 Januari 2025.

Artinya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung itu akan digelar pada 7 Februari 2025.

Untuk selanjutnya, Pemprov Lampung akan melakukan persiapan terkait pelantikan ini.

"Akan segera kita tindak lanjuti," lanjutnya.

Sementara sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 pada Selasa 14 Januari 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Ahmad Giri Akbar, Ketua DPRD Provinsi Lampung memimpin langsung paripurna ini mengatakan dalam rapat paripurna ini telah menghasilkan persetujuan.

Di mana pengesahannya akan dikirimkan ke Kemendagri untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya surat akan dikirimkan oleh bagian persidangan karena prosesnya memakan waktu lima hari sejak pengumuman," jelas Giri.

Dia juga meminta agar percepatan pelantikan dapat dilakukan. Karenanya setelah pembahasan di Badan Musyawarah langsung digelar paripurna.

Sementara sampai saat ini belum ada regulasi terbaru terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pelantikan Gubernur Lampung dipercepat

Mirza-Jihan

pelantikan Gubernur Lampung

Gubernur Lampung terpilih

Rahmat Mirzani Djausal

Wakil Gubernur Lampung terpilih

Jihan Nurlela

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya