Ombudsman Lampung Terima 229 Laporan Masyarakat Selama 2025, Dominan Soal Infrastruktur Jalan hingga Pertanahan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan masih seriusnya persoalan pelayanan publik di daerah. Sepanjang Tahun 2025, Ombudsman Lampung menerima 229 laporan masyarakat, yang didominasi aduan terkait infrastruktur, pertanahan, air minum, perbankan, dan pelayanan pemerintahan. Data ini menjadi indikator kuat bahwa kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung masih membutuhkan pembenahan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa jumlah laporan yang diterima tidak dapat dipandang sekadar sebagai statistik tahunan. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026).
“Sebanyak 229 laporan masyarakat yang kami terima sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik di Provinsi Lampung masih nyata dan berulang. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan langsung kegagalan pelayanan yang dirasakan masyarakat di lapangan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman Lampung menegaskan bahwa pengawasan tidak semata bersifat pasif. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Lampung juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap persoalan pelayanan publik yang berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Ombudsman tidak menunggu laporan semata. Ketika persoalan pelayanan berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat, kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.
Dalam upaya menjangkau masyarakat secara langsung, Ombudsman Lampung mencatat 437 akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan. Kanal WhatsApp dan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) menjadi sarana yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Sepanjang 2025, Ombudsman Lampung melaksanakan 11 kegiatan OTS di berbagai kabupaten dan kota untuk menjemput langsung persoalan pelayanan publik yang dialami masyarakat.
Hasil OTS, investigasi, dan pemeriksaan laporan menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur jalan rusak, layanan pertanahan yang berlarut, distribusi air minum, layanan kelistrikan, perbankan, serta pelayanan pemerintahan desa masih menjadi keluhan dominan masyarakat.
Dari sisi penanganan laporan, Ombudsman Lampung menangani 267 laporan, termasuk penyelesaian laporan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 193 laporan atau 72,3 % berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan 100 persen laporan Tahun 2024. Berdasarkan target Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sebanyak 177 laporan, Ombudsman Lampung berhasil menutup 193 laporan, sehingga melampaui target tahunan.
“Dari 267 laporan yang kami tangani, lebih dari 72 % berhasil diselesaikan, termasuk penuntasan seluruh laporan tahun sebelumnya. Namun penyelesaian laporan tidak akan cukup jika penyelenggara tidak segera memperbaiki sistem dan kepatuhan terhadap standar pelayanan,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut diraih di tengah berbagai keterbatasan, termasuk adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden yang turut berdampak pada pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.
Ombudsman Lampung
pertanahan
laporan
infrastruktur jalan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
