Ombudsman Lampung Terima 229 Laporan Masyarakat Selama 2025, Dominan Soal Infrastruktur Jalan hingga Pertanahan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

27 Januari 2026 15:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/foto: ist
Rilis ID
Kepala Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/foto: ist

“Berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, target penyelesaian laporan Ombudsman Lampung ditetapkan sebanyak 177 laporan. Dengan capaian penyelesaian 193 laporan atau 109%, kami berhasil melampaui target tersebut. Capaian ini menunjukkan bahwa Ombudsman Lampung tetap berupaya bekerja secara optimal meskipun dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran,” jelas Nur Rakhman Yusuf.

“Efisiensi anggaran tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan. Ombudsman Lampung tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara maksimal dengan memprioritaskan substansi pengaduan masyarakat, efektivitas penanganan laporan, serta upaya pencegahan maladministrasi,” tambahnya.

Sebagai bagian dari pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung secara tegas mendorong perbaikan kebijakan melalui kajian kebijakan tata kelola pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten/kota. Kajian tersebut menemukan 1. belum adanya SOP pemeliharaan jalan yang dikhawatirkan berdampak pada pertanggungjawaban pelaksanaan pemeliharaan jalan, 2. tidak adanya publikasi rencana pemeliharaan jalan setiap awal tahun sehingga masyarakat tidak mengetahui jalan mana saja yang akan diperbaiki, 3. belum adanya uji laik fungsi jalan sehingga jalan yang saat ini digunakan oleh masyarakat belum memiliki sertifikat laik fungsi jalan, 4. lemahnya pengawasan pemeliharaan jalan sehingga tidak ada evaluasi pelaksanaan pemeliharaan jalan, 5. lemah pengelolaan pengaduan serta tidak adanya standar pelayanan di bidang pelayanan jalan sehingga pengaduan dan pelayanan tidak terkelola dengan baik. Kondisi ini dinilai berkontribusi langsung terhadap kerusakan infrastruktur dan berulangnya keluhan masyarakat.

Selain kajian kebijakan, Ombudsman Lampung juga melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, pelayanan pendidikan di Dinas Pendidikan/Satuan Pendidikan, dan pelayanan sosial di Dinas Sosial. Selain itu, Ombudsman Lampung melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit dan samsat, monitoring seleksi penerimaan murid baru (SPMB) dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi vertikal. 

“Melalui kajian kebijakan, penilaian pelayanan publik, dan inspeksi mendadak, kami menemukan masih lemahnya penerapan standar dan pengawasan, khususnya di sektor infrastruktur. Jika kondisi ini dibiarkan, maladministrasi akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban,” tutup Nur Rakhman Yusuf.

Sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, Ombudsman Lampung secara konsisten mengedepankan transparansi dengan menyampaikan informasi layanan, hasil pengawasan, serta kegiatan penilaian melalui berbagai media dan platform resmi yang tersedia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami.Ombudsman Lampung juga berkomitmen menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam naskah korespondensi antarinstansi maupun dalam penggunaan bahasa di ruang publik di lingkungan Ombudsman Lampung, sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan inklusif.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Ombudsman Lampung

pertanahan

laporan

infrastruktur jalan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya