Langsung Dilantik Menag, Zulkarnain Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Jakarta

12 November 2025 11:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Jakarta — Menteri Agama Republik Indonesia, Nassaruddin Umar, resmi melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Rabu (12/11/2025) di Jakarta.

Salah satu pejabat yang turut dilantik adalah Zulkarnain, yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung.

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II Kemenag RI. Dalam sambutannya, Menag menegaskan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, dan komitmen pelayanan publik di tengah tantangan birokrasi modern.

Menag juga berharap pejabat yang dilantik hari ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas layanan umat. Jabatan ini bukan sekadar amanah, tetapi juga tanggung jawab besar di hadapan masyarakat dan Tuhan.

Selain Zulkarnain, terdapat sejumlah pejabat lain yang juga dilantik pada kesempatan tersebut, antara lain:

1. Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., dalam jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin masa jabatan tahun 2025 sampai dengan 2029;

2. Prof. Dr. Ahmad Faisal, S.Ag., M.Ag., dalam jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri Gorontalo masa jabatan tahun 2025 sampai dengan 2029;

3. Hj. Lubenah, S.Ag., M.A., menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama;

4. Dr. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung;

5. H. Muhammad Yusi Abdhian, S.H.I., M.H.I., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah;

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Menag

kakanwil Kemenag Lampung

Zulkarnain

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya