Kinerja Bea Cukai Sumbagbar Januari-September 2025, Penerimaan Negara Melonjak 171,94 Persen

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 November 2025 14:17 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Konfresi pers kinerja Bea Cukai Sumbagbar pada Kamis 6 November 2025/foto: rima
Rilis ID
Konfresi pers kinerja Bea Cukai Sumbagbar pada Kamis 6 November 2025/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) kembali mencatat capaian signifikan sepanjang Januari hingga September 2025. 

Realisasi penerimaan negara mencapai Rp1,76 triliun, atau melonjak 171,94 persen (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa capaian ini didorong oleh meningkatnya aktivitas perdagangan internasional di wilayah Lampung dan Bengkulu.

Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, mencerminkan peningkatan ekspor komoditas unggulan regional.

Sementara itu, Bea Masuk Rp227 miliar dan Cukai Rp14 miliar turut memperkuat posisi kas negara. Tambahan penerimaan sebesar Rp18,75 miliar juga diperoleh melalui kegiatan Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang, dan Ultimum Remedium.

Agus menegaskan bahwa pencapaian tersebut selaras dengan Asta Cita ke-7, yang menempatkan peningkatan pendapatan negara—baik pajak maupun bukan pajak—sebagai fondasi kebijakan fiskal untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia.

"Realisasi penerimaan ini menunjukkan bahwa ekosistem ekonomi di Lampung dan Bengkulu terus tumbuh. Kami memastikan setiap proses kepabeanan berjalan transparan, akuntabel, dan memberi dampak pada pembangunan nasional," ujar Agus dalam keterangannya, kamis 6 November 2025.

Selain capaian penerimaan, Bea Cukai Sumbagbar juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Hingga triwulan III 2025, tercatat 841 penindakan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu.

Barang-barang hasil penindakan antara lain:

40,3 juta batang rokok ilegal; 15,4 ribu liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol); Narkotika dan obat terlarang berupa 59,9 kg Methamphetamine; 50,5 kg Ganja; 14 gram Tembakau Gorilla; 250 butir Ekstasi dan 280 butir Psikotropika.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Bea cukai

sumbagbar

penerimaan cukai

kinerja beacukai sumbagbar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya