Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, Pemprov Lampung Segel Tambang Batu di Way Laga Bandar Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Untuk kegiatan penambangan dihentikan selamanya. Kecuali untuk kegiatan lain diluar penambangan," katanya.
Ditambahkan Asrul Kritianto, Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, harusnya dalam sebuah kegiatan penambangan harus ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.
"Ini harusnya ada karena sebagai jaminan pasca tambang berkaitan dengan SIPB nya dan ini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat," kata dia.
Ditanya soal izin, Asrul mengatakan PT. Membangun Sarana Bangsa telah selesai dan ketika akan membuat izin baru harus melakukan pengurusan dari awal.
Namun untuk di Bandar Lampung, hanya ada tiga lokasi tambang yang resmi dan mengantongi izin dari pemerintah. Diantaranya di Sukarame dan Budi Wirya. (*)
Penyegelan
wakil Gubernur Lampung
Jihan Nurlela
tambang batu andesit
Dlh provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
