Jabatan Kosong Tak Kunjung Dilelang, Begini Respons Sekprov Marindo

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 Januari 2026 15:43 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekprov Lampung, Marindo Kurniawan/foto: rima
Rilis ID
Sekprov Lampung, Marindo Kurniawan/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung telah resmi membuka lelang jabatan untuk kursi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung sesuai pengumuman nomor 02/PANSEL-JPTP/I/2026.

Jabatan tersebut kosong dan diisi Pelaksana Tugas sejak 5 Desember 2025.

Namun beberapa jabatan di Pemprov Lampung masih memiliki sejumlah kursi kosong cukup lama. Diantaranya jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lampung yang sudah diisi Plt, Nurul Fajri sejak Juni 2025.

Begitupula jabatan Karo Adpim Setda Lampung yang di jabat Fiter Rahmawan sejak Tina Malinda pensiun pada 31 Juli 2025.

Selanjutnya adapula jabatan Karo Perekonomian Setda Lampung yang juga kosong dan diisi Plt oleh August Riko Suryhana sejak November 2025.

Terkait jumlah jabatan kosong dan tak kunjung dilelang, Sekprov Lampung, Marindo Kurniawan angkat bicara.

Dia menyebut memang ada beberapa opsi dalam mencari kandidat calon Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"‎Ada beberapa opsi untuk pengisian jabatan Ada namanya seleksi terbuka, jobfit dan manajemen talenta. Itu yang sedang kita pastikan mekanisme yang mana yang paling cocok," kata Marindo.

Karena menurutnya kebutuhan masing-masing OPD akan berbeda dan dalam pengisian jabatan akan disesuaikan dengan kriteria tersebut.

"Ada beberapa opsi yang ditawarkan dalam regulasi kepegawaian tidak menyalahi ketentuan yang ada. Tapi kan kita ada penilaian bagaimana menggunakan mekanisme yang paling tepat dalam rangka pengisian jabatan ini," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Sekprov Lampung

Marindo Kurniawan

jabatan kosong

lelang jabatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya