Imigrasi Bandar Lampung Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Mall Boemi Kedaton

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 November 2025 01:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Imigrasi Bandar Lampung Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Mall Boemi Kedaton. Foto: Ist
Rilis ID
Imigrasi Bandar Lampung Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Mall Boemi Kedaton. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menghadirkan layanan Paspor Simpatik. Kegiatan ini berlangsung di Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung, selama lima hari berturut-turut, mulai Senin hingga Jumat, 17–21 November 2025.

Pembukaan laynan Paspor Simpatik ini untuk menyemarakkan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama pada tahun 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, mengatakan bahwa layanan Paspor Simpatik merupakan bentuk komitmen Imigrasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat dapat mengakses layanan permohonan paspor mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB setiap hari di booth pelayanan.

“Layanan dilaksanakan dengan sistem walk-in, di mana pemohon dapat datang langsung ke lokasi tanpa perlu mendaftar antrean online melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara serta semangat baru kementerian dalam memberikan pelayanan prima yang humanis dan mudah dijangkau masyarakat.

“Inovasi pelayanan ini merupakan apresiasi dari Bapak Menteri Imipas dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-1 Kemenimipas pada 19 November. Pelayanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” kata Said Ismail.

Ia berharap fasilitas kemudahan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang membutuhkan paspor, baik untuk keperluan wisata, ibadah, maupun pendidikan.

Adapun layanan yang tersedia mencakup permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku (bukan karena hilang atau rusak).

Masyarakat diimbau membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi, seperti KTP, KK, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, untuk memperlancar proses verifikasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

layanan paspor

Imigrasi Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya