Hingga April 2025, Lampung Sumbang Rp3,59 Triliun Cuan ke Kas Negara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

2 Juni 2025 12:48 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi uang tunai pendapatan ke kas negara. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi uang tunai pendapatan ke kas negara. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Hingga akhir April 2025, Provinsi Lampung telah menyumbang pendapatan sebesar Rp3,59 triliun ke kas negara (APBN).

Jumlah pendapatan itu mencapai 32,35 persen dari target dan tumbuh 30,83 persen secara tahunan (yoy).

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Lampung, M Dody Fachrudin mengatakan pertumbuhan pendapatan negara di Lampung utamanya didorong oleh akselerasi pendapatan Bea Keluar (832,77 persen), Pajak Lainnya (771,74 persen), dan Cukai (174,06 persen).

Ditinjau dari jenis pendapatan, Penerimaan Perpajakan menghasilkan pendapatan sebesar Rp3,07 triliun, naik 30,67 persen dari target.

Penerimaan Perpajakan tersebut terdiri dari Pajak Dalam Negeri sebesar Rp1,96 triliun (tumbuh 2,04 persen, yoy).

“Kemudian Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp1,12 triliun tumbuh 240,41 persen yoy,” jelas M Dody Fachrudin, Senin (2/6/2025).

Dengan meningkatnya kinerja perdagangan internasional Lampung hingga April 2025, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat membukukan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp691,93 miliar (tumbuh 8,6 persen, yoy).

Kemudian Pajak Penghasilan Ekspor sebesar Rp62,8 miliar (tumbuh 1,52 persen, yoy).

Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerimaan negara berhasil tercapai sebesar 521,20 miliar, atau 47,85 persen dari target, tumbuh 3,93 persen (yoy).

Di sisi lain Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp9,87 triliun, atau 31,11 persen dari pagu, turun -3,37 persen (yoy).

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pendapatan negara

Pendapatan Lampung

DJPb Lampung

PAD Lampung

pajak Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya