Gubernur-Bupati se-Lampung Sepakati Harga Singkong Rp1.350 per kg, Pergub Berlaku Mulai 10 November

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandar Lampung

5 November 2025 18:46 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi keterangan usai Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Foto: Biro Adpim
Rilis ID
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi keterangan usai Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Foto: Biro Adpim

“Data kami menunjukkan bahwa investasi di Lampung dalam kondisi aman. Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berjalan baik. Indikator keamanan investasi kita juga sangat positif. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh bupati yang selama ini telah bekerja sama menjaga stabilitas dan kemudahan berinvestasi di daerahnya masing-masing,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menutup rapat dengan menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung sebagai daerah yang ramah investasi dan berdaya saing melalui tata kelola komoditas unggulan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Provinsi Lampung, di mana pun kabupatennya, harus menjadi rumah yang ramah bagi investasi. Regulasi ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kesejahteraan petani dan memberikan kepastian usaha bagi industri pengolahan di daerah kita,” pungkas Gubernur Mirza. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Harga singkong

gubernur

bupati

provinsi lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya