Dampingi Diskes Pesawaran Studi Tiru ILP ke Kabupaten Kendal, Wakil Ketua I DPRD M. Nasir: Kita Pendampingan Kunker
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran diwakili Wakil Ketua I M Nasir, Ketua Komisi IV Rinaldi dan anggotanya Lenida Putri melakukan pendampingan Dinas Kesehatan (Diskes) dalam rangka studi tiru Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
M. Nasir mengaku, pihaknya hanya menghadiri kunjungan di Puskes dan berangkat tanggal 20 Januari.
Sedangkan acaranya tanggal 21, dan tanggal 22 sudah pulang, karena naik pesawat dan dari Diskes naik bus
"Ya, kita hanya tiga hari (pendampingan kunker,red)," kata M. Nasir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (26/1/2025).
M Nasir menjelaskan, studi tiru tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang ILP dan untuk diimplementasikan di Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, Puskesmas Plantungan yang dituju itu karena berhasil melaksanakan ILP, sehingga menjadi Puskesmas terbaik nasional.
"Hal ini dilakukan agar Puskes bisa terintegrasi dalam memberikan pelayanan di semua sektor, termasuk pemerintah dan tokoh. Kita mau melaksanakan itu secara bertahap," ujarnya.
Ia menyampaikan, jadwal keberangkatan Diskes dan DPRD ke Kabupaten Kendal diwaktu bersamaan, yaitu pada tanggal 20 Januari 2025. dan pihaknya melakukan pendampingan di Puskesmas Plantungan selama satu hari dari pukul 08.00-13.00 WIB.
"Hari pertama kami berangkat, hari kedua acara dan hari ketiga pulang. Kegiatannya studi pembelajaran, dari jam 9 pagi sampai jam 12 kami mengikuti materi, kemudian kunjungan Puskes, lalu ke BKD, pusat pelayanan kesehatan desa, habis itu masuk lagi jam setengah 2 diskusi," jelasnya.
Dari unsur pimpinan dewan M.Nasir, mengatakan yang turut mendampingi dirinya adalah unsur komisi Ketua Komisi IV Rinaldi dan unsur anggota Komisi IV Lenida Putri.
DPRD Kabupaten Pesawaran
Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran
ILP
Kendal Jawa Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
