Disnaker Lampung Terima 887 Laporan Kecelakaan Kerja Selama 2025, 13 Di antaranya Meninggal Dunia

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

27 Januari 2026 15:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 887 laporan kecelakaan kerja sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 13 kasus di antaranya mengakibatkan pekerja meninggal dunia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan data tersebut berasal dari laporan langsung ke Disnaker serta laporan yang masuk melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk keselamatan dan kesehatan kerja sampai dengan saat ini, yang dilaporkan kepada kami dan juga melalui BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kecelakaan kerja di Provinsi Lampung cukup besar, sekitar 887 kasus. Namun kami melihat masih sangat minim perusahaan yang melaporkan kejadian kecelakaan kerja,” kata Agus, Selasa (26/1/2026).

Agus menjelaskan, kecelakaan kerja tersebut terjadi di berbagai sektor usaha. Mulai dari sektor industri, pertanian, konstruksi, hingga pertambangan.

“Macam-macam sektornya. Ada dari industri, pertanian, konstruksi, termasuk juga dari sektor tambang. Artinya, masih ada banyak sektor yang perlu kita minimalisasi risikonya melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” ujarnya.

Menurutnya, Disnaker Lampung terus mendorong penerapan K3 agar menjadi budaya di tempat kerja. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, perusahaan, hingga perguruan tinggi.

“Dalam pencanangan K3 ini, kami menghimbau seluruh perusahaan bersama Apindo, para pekerja, dan serikat pekerja agar membangkitkan semangat penerapan K3 di tempat kerja. Kalau ini menjadi budaya, Insya Allah kecelakaan kerja bisa kita minimalisasi,” tegasnya.

Untuk menekan angka kecelakaan kerja, Disnaker Lampung juga fokus pada peningkatan kompetensi pengawas ketenagakerjaan serta petugas pembina K3 di perusahaan.

“Kami meningkatkan kompetensi para pengawas tenaga kerja, memperkuat sistem manajemen K3 di perusahaan, termasuk tata kelola, proses kerja, dan pembentukan tim pembina K3 di masing-masing perusahaan,” jelas Agus.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga terus diperkuat, termasuk dengan perguruan tinggi untuk mendukung pelatihan dan peningkatan keilmuan di bidang K3.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Disnaker Lampung

kadisnaker Lampung

agus Nompitu

kecelakaan kerja

887 kasus kecelakaan di Lampung selama 2025

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya