Disnaker Bandar Lampung Siagakan Posko Pengaduan THR hingga H-1 Lebaran
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, menyiagakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Bandar Lampung Hardiansyah mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi serta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR.
“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya,” kata Hardiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini posko pengaduan yang telah dibuka sejak Sabtu lalu itu belum menerima laporan dari pekerja terkait keterlambatan ataupun tidak dibayarkannya THR.
“Posko sudah kami buka sejak Sabtu dengan sistem Surat Perintah Tugas (SPT). Sampai hari ini memang belum ada pengaduan yang masuk ke Disnaker Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Meski begitu, Disnaker tetap menyiagakan tim untuk menerima dan menindaklanjuti laporan hingga mendekati Hari Raya Idulfitri.
Hardiansyah menambahkan, apabila hingga H-1 Lebaran terdapat laporan dari pekerja, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
“Jika ada laporan yang masuk sampai H-1, tetap akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi ke Disnaker Provinsi Lampung, karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi,” pungkasnya. (*)
Bandar Lampung
THR
Idul Fitri 2026
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
