Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Gakkum DLH dan Polda Lampung Cek Pabrik Singkong PT TWBP
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Perwakilan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, ST, menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan pengabaian serius terhadap tanggung jawab lingkungan.
“Kami menyaksikan langsung kondisi pengelolaan limbah yang sangat tidak sesuai aturan. Ada dugaan pembuangan langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang memadai,” ujar Yulia.
“Saat ini, kami sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, dan hasilnya akan menjadi dasar awal sanksi. Setelah itu kami juga akan melakukan uji tanah guna mengetahui tingkat kontaminasi lebih lanjut,” tambahnya.
Dari sisi penegakan hukum, Iptu Prenata Algazali, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan segera dilakukan.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan PT TWBB untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Penyelidikan akan mengacu pada bukti dan pelanggaran yang kami temukan di lapangan,” tegas Iptu Prenata.
“Setelah semua tahapan pemeriksaan, termasuk hasil uji lab dan uji tanah keluar, kami akan menyusun rekomendasi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
DLH dan Polda Lampung menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri tidak bisa ditawar. Setiap perusahaan wajib memenuhi tanggung jawab lingkungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan keselamatan masyarakat sekitar.
Terpisah, saat dimintai tanggapan, Arif Hidayatullah selaku Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR) mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemprov Lampung bersama Polda Lampung.
“Isu lingkungan menjadi salah satu konsen lembaga kami, jadi kami sangat mendukung tindakan ini,” ungkapnya.
“Kami sadar betul bahwa isu lingkungan belum populer semua kalangan, padahal memiliki imbas yang sangat besar bagi kehidupan,” tutupnya. (*)
Dlh
dinas lingkungan hidup Lampung
dlh Lampung
gakkum
pt twbp
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
