Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Gakkum DLH dan Polda Lampung Cek Pabrik Singkong PT TWBP
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan setelah Tim Gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, serta Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi pabrik.
Pemeriksaan ini menemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Seluruh temuan telah dituangkan secara resmi dalam berita acara.
Temuan yang didapati di lapangan antara lain:
• Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);
• Pembuangan limbah cair langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai baku mutu;
• Tidak tersedia dokumen pemantauan kualitas lingkungan, baik harian maupun berkala;
• Genangan limbah ditemukan di area terbuka, menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air;
• Tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya label, simbol bahaya, dan sistem drainase yang memadai;
• Tidak dilakukan pengangkutan limbah B3 ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi;
• Kondisi IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta saluran pengeluaran limbah tidak jelas arahnya dan tidak terpantau.
Dlh
dinas lingkungan hidup Lampung
dlh Lampung
gakkum
pt twbp
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
