Carut Marut PDAM, Warga Tambak Jaya Hadapi Krisis Air dan Kepercayaan
Arya Besari
Lampung Barat
Hesti, ibu rumah tangga, mengaku kini membeli air galon bahkan untuk mandi dan mencuci.
“Dulu bisa numpang sumur tetangga. Sekarang semuanya bor sendiri. Capek kami,” katanya.
Shanty, warga Sekincau menambahkan, keluhan lain yakni nomor pengaduan tak aktif, laporan ke kantor percuma, pembacaan meteran tak pernah dilakukan, namun penagihan rutin berjalan.
“Pembayaran tidak sesuai dengan pemakaian kami. Meteran saja tidak pernah dibaca setiap bulan,” ujarnya.
Masalah ini tidak semata teknis. Berdasarkan Permendagri 118/2018, PDAM wajib menindaklanjuti keluhan pelanggan maksimal 2×24 jam.
Permen PUPR 21/2023 juga mewajibkan kontinuitas layanan air minum 24 jam per hari dengan pengawasan berkala.
Lebih jauh, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan air bersih adalah hak dasar warga negara.
Kelalaian dalam pelayanan publik dapat dikenakan sanksi administratif, sementara pejabat yang lalai dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 94/2021.
Namun di Tambak Jaya, seluruh aturan itu seperti macet bersama pipa-pipa PDAM.
“Kalau PDAM tidak mampu, Bupati harus evaluasi manajemennya. Ini soal kebutuhan dasar,” tegas Ferdi.
PDAM
Limau Kunci
Krisis Air
Tambak Jaya
Lampung Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
