BPKP Lampung Soroti Kondisi Fiskal Daerah, Empat Pemda Bahkan Alami Defisit

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 Januari 2025 14:08 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Entry Meeting Pemprov Lampung dengan BPKP Provinsi Lampung
Rilis ID
Entry Meeting Pemprov Lampung dengan BPKP Provinsi Lampung

Pada 2024, evaluasi dilakukan terhadap tiga daerah: Pemprov Lampung, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.

"Hasilnya, dari Rp2,5 triliun yang dievaluasi, sekitar Rp1,3 triliun (54,38 persen) berpotensi tidak efektif," lanjutnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan belanja tidak efektif antara lain terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dalam perencanaan dan penganggaran.

Kurangnya kompetensi dalam proses review anggaran oleh APIP dan Bappeda, serta lemahnya koordinasi antar OPD dalam menentukan prioritas dan sasaran intervensi.

Selain itu, perumusan program dan kegiatan seringkali tidak berbasis pada indikator dan target yang jelas.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin menyebut saat ini Provinsi Lampung ini masih menghadapi tantangan besar dalam mencapai kemandirian fiskal, dengan seluruh kabupaten/kota di Lampung masih sangat bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat.

"Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus pada perencanaan dan penganggaran yang berbasis sektor serta memperkuat kolaborasi antarinstansi," jelasnya.

Samsudin juga mengingatkan bahwa belanja pegawai di banyak daerah di Lampung masih cukup tinggi, rata-rata mencapai 36 persen dari anggaran, padahal sesuai ketentuan Kemendagri seharusnya maksimal 30 persen.

Belanja pegawai yang tinggi ini harus diawasi oleh BPKP karena berpotensi mengurangi efektivitas alokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Bpkp

keuangan fiskal

kondisi fiskal daerah

pemda

Pemda defisit

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya