BPKAD Lampung Utara Ungkap Fakta Baru Mangkraknya 24 Proyek Infrastruktur
Furkon Ari
Lampung Utara
Pemerintah daerah, kata Ali, tetap memandang proyek-proyek tersebut perlu dilaksanakan karena merupakan bagian dari program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pada tahap evaluasi APBD murni 2026 di tingkat provinsi, pemerintah daerah akhirnya menunda sejumlah lokus kegiatan tahun 2026 untuk mengakomodasi paket proyek 2025 yang belum terlaksana.
"Lokus kegiatan 2026 ditunda untuk mengakomodasi 24 paket kegiatan 2025 yang belum berjalan. Sementara kegiatan yang direncanakan untuk 2026 dapat ditempatkan pada APBD Perubahan atau mekanisme lain sesuai ketentuan," kata Ali.
Sebelumnya, rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melelang kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar tersebut menuai sorotan dari sejumlah partai politik yang mempertanyakan dasar hukum penganggarannya. (*)
24 Paket Proyek
Infrastruktur
BPKAD
APBD
TKD
SDABMBK
DPRD
Gerindra
NasDem
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
