BPKAD Lampung Utara Ungkap Fakta Baru Mangkraknya 24 Proyek Infrastruktur
Furkon Ari
Lampung Utara
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp39 miliar kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dalam pergeseran anggaran tahap III yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada Juli 2025.
Menurut Ali, dari sisi administratif maupun waktu pelaksanaan, seluruh paket proyek sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk dikerjakan.
"Secara aturan sudah cukup syarat dan waktunya juga masih memungkinkan. Bahkan kegiatan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 serta dilaporkan kepada gubernur, kementerian, dan DPRD," katanya.
Namun hingga akhir tahun anggaran 2025, sebagian besar proyek tersebut justru tidak dilaksanakan.
Dari total anggaran Rp39 miliar yang dialokasikan kepada Dinas SDABMBK, sekitar Rp25 miliar tidak terserap.
Anggaran yang tidak terealisasi itu terdiri atas 22 paket proyek hasil efisiensi pada pergeseran tahap III serta dua paket lainnya yang tercantum dalam APBD Perubahan 2025.
Ali menyebut, melalui surat tertanggal 10 November 2025, Dinas SDABMBK menyampaikan bahwa mereka tidak dapat melaksanakan 24 paket proyek tersebut.
"Alasan yang disampaikan adalah ketidaksiapan sumber daya manusia dan faktor lainnya. Padahal anggaran sudah tersedia dan waktu pelaksanaan masih cukup," ujarnya.
Permasalahan ini kemudian dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Lampung Utara pada 17 November 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima surat pemberitahuan dari SDABMBK terkait tidak terlaksananya paket-paket proyek tersebut.
24 Paket Proyek
Infrastruktur
BPKAD
APBD
TKD
SDABMBK
DPRD
Gerindra
NasDem
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
