Tangkap Pria 42 Tahun, Polsek Tegineneng Amankan Sasis Motor hingga Peralatan Dapur
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Seorang pria berinisial K alias O (42) warga Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Unit Reskrim Polsek atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, polisi mengamankan sasis sepeda motor dan komponen kendaraan lainnya, perlengkapan dapur berupa panci, mangkok biru, gelas keramik, dan tatakan gelas, kompresor kulkas dan gulungan kawat tembaga serta obeng.
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Desa Batang Hari Ogan pada hari Kamis (25/12/2025).
Tersangka masuk dan menggasak berbagai harta benda korban hingga mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan polisi yang diterima pada Maret 2026," kata Kapolsek, Kamis (9/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tegineneng dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). (*)
Pencuri
rumah kosong
Polsek Tegineneng
polres pesawaran
sasis motor hingga peralatan dapur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
