Tangkap Pria 42 Tahun, Polsek Tegineneng Amankan Sasis Motor hingga Peralatan Dapur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

9 April 2026 17:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri di rumah kosong ditangkap Polsek Tegineneng dari rumah persembunyian. Foto istimewa
Rilis ID
Pencuri di rumah kosong ditangkap Polsek Tegineneng dari rumah persembunyian. Foto istimewa

RILISID, Pesawaran — Seorang pria berinisial K alias O (42) warga Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Unit Reskrim Polsek atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, polisi mengamankan sasis sepeda motor dan komponen kendaraan lainnya, perlengkapan dapur berupa panci, mangkok biru, gelas keramik, dan tatakan gelas, kompresor kulkas dan gulungan kawat tembaga serta obeng.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Desa Batang Hari Ogan pada hari Kamis (25/12/2025).

Tersangka masuk dan menggasak berbagai harta benda korban hingga mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan polisi yang diterima pada Maret 2026," kata Kapolsek, Kamis (9/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tegineneng dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

rumah kosong

Polsek Tegineneng

polres pesawaran

sasis motor hingga peralatan dapur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya