Dua Pencuri Sepeda Motor Pegawai Toko Ditangkap Polsek Batanghari

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

9 April 2026 16:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka curanmor ditangkap Tekab 308 Polsek Batanghari. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka curanmor ditangkap Tekab 308 Polsek Batanghari. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik pegawai toko di Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, terungkap dan menangkap dua orang tersangka, Jumat (3/4/2026).

Kedua tersangkanya berinisial AS (29) warga Kecamatan Sekampung Udik, dan CN (25) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. 

Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di depan Toko Taqwa Mulia pada hari Sabtu (28/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah selesai bekerja dan lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Kamis (9/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

Dua pencuri

curanmor

Tekab 308

Polsek Batanghari

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya