BPKAD Lampung Utara Ungkap Fakta Baru Mangkraknya 24 Proyek Infrastruktur
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Polemik rencana pelaksanaan kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai sekitar Rp27,155 miliar di Kabupaten Lampung Utara pada 2026 mulai menemukan titik terang.
Fakta terbaru terungkap, gagalnya proyek tersebut pada 2025 bukan disebabkan oleh persoalan anggaran maupun regulasi, melainkan karena ketidaksiapan perangkat pelaksana teknis.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara Ali Muhajir.
Ia menegaskan, rencana penganggaran kembali paket proyek tersebut pada 2026 telah mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua sudah tertuang dalam APBD dan mengikuti peraturan serta mekanisme yang ada," ujar Ali di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026) lalu.
Ali menjelaskan, 24 paket proyek tersebut pada awalnya memang belum tercantum dalam APBD murni 2025.
Program itu baru muncul saat pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran tahap III, menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
Kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, antara lain melalui pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD), pengurangan belanja perjalanan dinas, serta penghapusan belanja yang dinilai tidak prioritas.
Dana hasil efisiensi itu kemudian dialihkan untuk sektor-sektor tematik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi.
"Sebagian hasil efisiensi dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur dan sanitasi guna mendukung program Astacita serta Program Hasil Terbaik Cepat kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas Ali.
24 Paket Proyek
Infrastruktur
BPKAD
APBD
TKD
SDABMBK
DPRD
Gerindra
NasDem
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
