Berkah Zakat ASN, Bupati Ela: Dapat Membantu Fakir Miskin dan Kegiatan Sosial
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) resmi menggulirkan Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam.
Inisiatif ini diwujudkan melalui Surat Edaran Nomor: 450/635/02-UK/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Ela Siti Nuryamah.
Dasar hukum gerakan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui BAZNAS.
Nantinya, sebagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN akan disalurkan untuk zakat, infak, dan sedekah.
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Lamtim untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, kaum dhuafa, serta mendukung berbagai kegiatan sosial.
Teknis pengumpulan ZIS akan dikoordinasi oleh masing-masing kepala perangkat daerah melalui pemindahan buku rekening ASN di Bank Lampung.
Besaran zakat dan infak telah diatur, dengan pejabat tinggi seperti bupati dan wakil bupati menyalurkan 2,5 persen dari TPP, sementara ASN lainnya berkontribusi sesuai golongan, mulai dari Rp10- Rp50 ribu per bulan.
Program ini melibatkan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Sukadana, dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Lamtim.
BAZNAS berkewajiban melaporkan pelaksanaan dan penyaluran dana ZIS kepada Bupati setiap triwulan.
Bupati Ela Siti Nuryamah menekankan, gerakan ini lebih dari sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan tanggung jawab sosial dan spiritual ASN kepada masyarakat.
Zakat
ASN
Lampung Timur
BAZNAS
Sosial
Pemerintah Daerah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
