Balik Kerja Bareng BPKH, Ratusan Pemudik Asal Lampung Diberangkatkan ke Pulau Jawa
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melepas keberangkatan 355 pemudik asal Lampung kembali ke perantauan mereka di Pulau Jawa melalui program Balik Kerja Bareng BPKH. Kegiatan itu berlangsung di halaman GSG Universitas Lampung (Unila), Minggu, 6 April 2025.
Para peserta diberangkatkan menggunakan delapan armada bus eksekutif. Acara pelepasan dilakukan secara seremonial oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Ganjar Jationo.
Kemudian Wakil Wali Kota Bandar Lampung H. Dedy Amrullah, Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani, perwakilan Polda Lampung, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Acep Riana Jayaprawira menyampaikan program Balik Kerja Bareng BPKH merupakan bentuk ikhtiar BPKH untuk meringankan beban finansial masyarakat, khususnya para pemudik, dalam perjalanan kembali ke tempat kerja mereka setelah mudik lebaran.
“Program ini sepenuhnya gratis. Kami menyiapkan bus pariwisata kelas eksekutif, kaus, serta makanan dan snack selama perjalanan,” ujar Acep.
Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian BPKH terhadap masyarakat, melalui pemanfaatan Nilai Manfaat dari Dana Abadi Umat yang dikelola oleh BPKH.
"Melalui program Kemaslahatan ini, kami ingin memastikan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) yang kami kelola dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Nilai pokok tetap kami jaga, dan yang digunakan adalah nilai manfaatnya," tambahnya.
Program Balik Kerja Bareng BPKH telah berlangsung sejak tahun 2023 dan kini memasuki tahun ketiga. Tahun ini, program diperluas dengan menambahkan rute di Sumatera dan Jawa Barat yaitu Lampung dan Garut, selain rute-rute yang sudah ada sebelumnya di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa timur.
BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji
Unila
Balik Kerja Bareng
pemudik
mudik lebaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
