Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp16,49 Miliar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Agustus 2018 18:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Terdakwa kasus korupsi, Zumi Zola. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Terdakwa kasus korupsi, Zumi Zola. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, didakwa memberikan uang suap sebesar Rp16.490.000.000 kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Adapun maksud suap itu supaya para anggota DPRD Jambi menyetujui RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018, bersama Plt Sekda Provinsi Jambi, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Sekda Provinsi Jambi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rini Triningsih, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Jaksa merinci bahwa pemberian uang ketok palu kepada DPRD ini bermula sekitar bulan November 2016 lalu saat dimulainya pembahasan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2017.

Saat itu DPRD Jambi yang diwakili pimpinannya, Cornelis Buston dan Ketua Komisi II DPRD Jambi Zainal Abidin meminta agar adanya uang untuk memuluskan Raperda tersebut.

"Terdakwa memperoleh adanya permintaan uang terkait pengesahan RAPBD TA 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian Anggota biasa masing-masing Rp200 juta," ujar Jaksa Rini. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Zumi Zola memerintahkan orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah untuk mencari uangnya dari sejumlah rekanan pengusaha di Jambi. 

"Permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi presentase fee milik terdakwa," tutur Jaksa Penuntut KPK. 

Sebelum pengesahan Raperda 2017, sekitar bulan November 2016 Apif kemudian menemui Pimpinan DPRD di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan itu disepakati besaran uang ketok palu untuk masing-masing anggota DPRD sejumlah Rp200 juta yang penyerahannya dilakukan bertahap. Sedangkan pimpinan mendapat besaran yang berbeda.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya